Setiap pekerja garment di Indonesia memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Sayangnya, tidak semua pekerja memahami hak mereka, sehingga sering kali menerima perlakuan yang tidak sesuai aturan. Artikel ini akan membahas dua hak fundamental: lembur dan cuti tahunan.
Aturan Lembur
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur paling banyak adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Cara Hitung Upah Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam:
- Upah per jam = 1/173 × upah sebulan
- Jam lembur pertama = 1,5× upah per jam
- Jam berikutnya = 2× upah per jam
Contoh Perhitungan
Jika gaji pokok Anda Rp 2.200.000, maka:
- Upah per jam = Rp 2.200.000 / 173 = Rp 12.717
- Lembur 1 jam pertama = 1,5 × Rp 12.717 = Rp 19.075
- Lembur jam ke-2 dst = 2 × Rp 12.717 = Rp 25.434 per jam
Hak Cuti Tahunan
Setelah bekerja selama 12 bulan terus menerus, setiap pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Cuti ini dibayar penuh — artinya gaji Anda tidak dipotong saat mengambil cuti. Perusahaan tidak boleh menghapus atau mengurangi hak cuti ini.
Hak Cuti Lainnya
- Cuti sakit — dengan surat dokter, tanpa batas hari (ada aturan penurunan upah setelah bulan ke-4)
- Cuti melahirkan — 3 bulan, dibayar penuh
- Cuti haid — 2 hari per bulan bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit
- Izin khusus:
- Menikah: 3 hari
- Anak menikah: 2 hari
- Keluarga inti meninggal: 2 hari
Jika Hak Anda Dilanggar
Jika perusahaan melanggar aturan lembur atau menolak hak cuti:
- Bicarakan dengan HRD secara baik-baik dengan menunjukkan dasar hukumnya
- Jika tidak ada solusi, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk mediasi
Penting: simpan selalu slip gaji dan catatan jam lembur Anda sebagai bukti.